Sakit
kepala, pusing dan membosankan ketika saya belajar Ilmu Hukum. Baru pengantarnya
saja membuatku berlagak(sombong) mengerti akan ilmu hokum, hehehe.. tidak
seperti itu, saya jujur untuk materi ini agak pusing kepala, terutama belajar mengenai
kuh perdata dan perdana, banyak sekali hukum lainnya, belum lagi asas-asas
latin dalam Bahasa hukum, yang dimana asas-asas itu yang wajib kalian ketahui
sebagai orang hukum adalah
sumber : https://i0.wp.com/racolblegal.com/wp-content/uploads/2015/07/law-books_1.jpg Buku hukum |
1.
Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali (Azas Legalitas)
2.
Eidereen Wordt Geacht De Wette Kennen :
3.
Lex Superior Derogat Legi Inferiori : hukum yang tinggi
lebih diutamakan pelaksanaannya daripada hukum yang rendah.
4.
Lex Specialist Derogat Legi Generale : hukum yang khusus
lebih diutamakan daripada hukum yang umum.
5.
Lex Posteriori Derogat Legi Priori : peraturan yang baru
didahulukan daripada peraturan yang lama.
6.
Lex Dura, Sed Temen Scripta : peraturan hukum itu
keras, karena wataknya memang demikian.
7.
Summum Ius Summa Iniuria : kepastian hukum yang
tertinggi, adalah ketidakadilan yang tertinggi.
8.
Ius Curia Novit : hakim dianggap mengetahui hukum. Artinya,
hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan
kepadanya, dengan alasan tidak ada hukumnya karena ia dianggap mengetahui
hukum.
9.
Presumption of Innosence (praduga tak bersalah) :
seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui
putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
10.
Res Judicata Proveri Tate Habetur : setiap putusan
pengadilan/hakim adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih
tinggi.
11.
Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukanlah
saksi) : hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai
keterangan saksi minimal dua orang, dengan keterangan yang tidak saling
kontradiksi. Atau juga, keterangan saksi yang hanya satu orang terhadap suatu
kasus, tidak dapat dinilai sebagai saksi.
12.
Audit et Atteram Partem : hakim haruslah mendengarkan para pihak
secara seimbang sebelum menjatuhkan putusannya.
13.
In Dubio Pro Reo : apabila hakim ragu mengenai kesalahan
terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.
14.
Fair Rial atau Self Incrimination : pemeriksaan yang tidak
memihak, atau memberatkan salah satu pihak atau terdakwa.
15.
Speedy Administration of Justice (peradilan yang cepat) :
Artinya, seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya
kepastian hukum bagi mereka.
16.
The Rule of Law : semua manusia sama kedudukannya di depan
hukum, atau persamaan memperoleh perlindungan hukum.
17.
Nemo Judex Indoneus In Propria : Tidak seorang pun
dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri. Artinya, seorang hakim
dianggap tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya
sendiri atau keluarganya, sehingga ia tidak dibenarkan bertindak untuk
mengadilinya.
18.
The Binding Forse of Precedent atau Staro Decises et
Quieta Nonmovere : pengadilan (hakim) terdahulu, mengikat hakim-hakim lain pada
peristiwa yang sama (asas ini dianut pada negera-negara yang menganut sistem
hukum Anglo Saxon, seperti Amerika Serikat dan Inggris).
19.
Cogatitionis Poenam Nemo Patitur : tidak seorang pun
dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada di hatinya. Artinya,
pikiran atau niat yang ada di hati seseorang untuk melakukan kejahatan tetapi
tidak dilaksanakan atau diwujudkan maka ia tidak boleh dihukum. Di sini
menunjukkan bahwa hukum itu bersifat lahir, apa yang dilakukan secara nyata,
itulah yang diberi sanksi.
20.
Restitutio In Integrum : kekacauan dalam masyarakat, haruslah
dipulihkan pada keadaan semula (aman). Artinya, hukum harus memerankan
fungsinya sebagai “sarana penyelesaian konflik”.
Pusingkan,
jangan dipikirkan, asas-asas ini dapat kalian temui dimateri yang akan
didownload. Semoga bermanfaat J
0 komentar:
Post a Comment